JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membangun tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi penggusuran. Kepala KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan pembangunan TPS itu diperuntukkan bagi warga yang tidak terdata di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) manapun.
"Bagi mereka (warga korban penggusuran) yang tidak terdata kepindahannya dimana, KPU harus menyisir mereka sekarang tinggal dimana. Oleh karena itu nanti akan dibuatkan TPS di dekat lokasi yang digusur itu, biar nanti saat pemungutan suara mereka datang ke tempat itu," kata Sumarno, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/12/2016).
KPU DKI Jakarta telah mendata warga-warga korban penggusuran yang telah direlokasi ke rusun. Pendataan dilakukan di lokasi relokasi atau rusun. Misalnya, warga Bukit Duri yang sudah direlokasi ke Rusunawa Rawa Bebek, Jakarta Timur. Nantinya, warga relokasi tersebut terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Rusun Rawa Bebek.
"Sekarang sudah selesai pendataan. Kan sudah ditetapkan sebagai pemilih, penetapan DPT sudah tidak ada lagi," kata Sumarno. (Baca: Penghuni Apartemen dan Korban Gusuran Jadi Persoalan KPU DKI Susun DPT)
Sedangkan warga yang belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilih mereka. Caranya dengan menunjukkan e-KTP pada hari pemungutan suara.
"Jadi di satu jam terakhir sebelum penutupan, mereka tunjukkan KTP elektronik atau kalau belum punya KTP fisiknya, mereka dapat menunjukkan surat keterangan dalam melakukan perekaman e-KTP," kata Sumarno.