JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan persoalan instruksi pemasangan ornamen Natal yang kini sudah dicabut oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah. Alasannya, instruksi tersebut mencantumkan bahwa pembiayaannya diambil dari APBD DKI.
"Setelah saya lihat dan tanya apakah iya Pemprov memang menganggarkan dalam APBD, 0h... ternyata enggak ada," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/12/2016).
Meski demikian, Sumarsono tidak melarang jika ada kantor pemerintahan yang berinisiatif untuk memasang ornamen Natal. Hal yang dilarang adalah memasang ornamen Natal dengan menggunakan APBD DKI karena memang tidak ada anggarannya.
"Kalau ada yang mau memasang ya boleh, tidak dilarang, yang dilarang itu hanya pemanfaatan APBD saja," ujar dia.
Kata dia, Pemprov DKI biasanya juga tidak mengeluarkan surat edaran atau instruksi pemasangan ornamen keagamaan dalam hari besar agama lainnya. Meski demikian, kantor pemerintahan tetap memasang.
"Enggak usah pakai surat edaran otomatis pada merayakan. Pas Lebaran otomatis pasang spanduk Idul Fitri. Enggak usah pakai surat edaran, mereka juga pasti pasang pohon Natal," ujar Sumarsono.