JAKARTA, KOMPAS.com - Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini sudah sampai tahap persidangan.
Guru Besar Hukum Universitas Bengkulu Profesor Djuanda mengatakan saat ini tinggal melihat kemampuan jaksa apakah mampu membuktikan kesalahan mantan Bupati Belitung Timur itu atau tidak.
Dia mengatakan, kemungkinan Ahok bebas sangat terbuka lebar. Namun begitu, ia tak mau memprediksi putusan yang akan dijatuhkan hakim kepada Ahok.
"Kita kasih kepada proses persidangan yang ada," kata Djuanda saat dihubungi wartawan, Rabu (7/12/2016).
Peran hakim akan sangat menentukan untuk menilai bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
"Kalau memang nanti bukti-bukti jaksa itu sangat sumir, tentu di sini peran hakim untuk memutuskannya. Ahok bisa saja bebas," katanya.
Djuanda mengakui bahwa kasus ini menjadi sorotan, karena Ahok mencalonkan diri dalam Pilkada DKI 2017.
Karena itu, dia berharap, tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum kasus penistaan agama tersebut.
"Kasus ini juga diuji nanti, alat bukti hingga objektifivitas hakim itu diuji," katanya.
Sehingga, Djuanda mengajak semua pihak untuk memantau kasus tersebut dari aspek hukumnya.
"Jangan dipolitisasi, kalau sudah dipolitisasi akan bias dan subyektif," kata dia. (Baca: Ahok Serahkan Urusan Kuasa Hukum kepada Adiknya)
Djuanda berharap, tak ada lagi desakan-desakan dari pihak manapun dalam proses penegakan hukum kasus Ahok.
Menurut dia, jika memang Ahok tak terbukti bersalah, sudah semestinya hakim beri putusan bebas.
"Kalau tidak cukup alat bukti ya harus dibebaskan," kata Djuanda.
Dia juga mengakui proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan tidak biasanya, sangat cepat dibanding kasus hukum lainnya. Karena itu, kasus ini menjadi sorotan.