JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah merancang strategi pengamanan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Polisi berencana untuk memberikan pengawalan terhadap Ahok saat memasuki lokasi persidangan.
"Kami tetap mengamankan mulai (Ahok) nanti masuknya ke lokasi, peserta sidang atau perangkat sidang sampai pengunjung sidang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Argo mengungkapkan, hingga kini belum dapat dipastikan sidang tersebut akan digelar di mana. Pihak kepolisian sedang mengkaji lokasi yang dianggap cocok untuk sidang tersebut. Namun, ia memastikan semua keputusan ada ditangan pihak pengadilan.
Polisi, kata dia, hanya bisa merekomendasikan lokasi-lokasi untuk sidang itu.
"Belum (ditentukan lokasi sidang Ahok). Kami masih menjajaki, kami sedang melihat, kami meminimalisasi dari kerawanan. Jadi sidang bisa berjalan lancar dan kualitas hidup masyarakat berjalan dengan baik," kata dia.
Argo menyampaikan, pihaknya belum mengetahui berapa banyak massa yang akan mengawal sidang tersebut. Namun, ia memastikan jumlah personel pengamanan akan disesuaikan dengan jumlah massa yang diperkirakan akan hadir.
"Ya kami lihat dinamika masyarakat, juga berapa personel yang akan dikerahkan," kata Argo.
Berdasarkan jadwalkan yang sudah ditentukan pengadilan, sidang tersebut akan digelar pada Selasa (13/12/2016) depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat.
PN Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok itu.