JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku serba salah dengan larangan terhadap anak-anak yang hadir dalam kegiatan kampanye. Menurut dia, mereka selalu datang sendiri tanpa ada yang mengoordinir.
Dia memberi contoh blusukannya tadi siang di Kelurahan Makassar. Begitu dia turun dari mobil, banyak anak-anak yang berkerumun untuk bersalaman dengannya.
"Mereka kan enggak ada yang ajak, datang sendiri. Terus kalau dilarang bagaimana? 'Mulih yo, mulih yo (pulang ya, pulang ya)', kan enggak bisa," ujar Djarot di Kelurahan Makassar, Jakarta Timur, Kamis (8/12/2016).
Djarot mengatakan itu juga merupakan bagian dari kebudayaan di Indonesia. Banyak anak-anak yang berebut untuk mencium tangan orangtua untuk mendapatkan keberkahan.
"Itu kan budaya kita supaya dapat berkah karena mereka kan salaman, cium tangan," ujar Djarot. (Baca: Menyorot Keberadaan Anak-anak Saat Kampanye Cagub-Cawagub DKI)
Adapun ketentuan mengenai larangan membawa anak saat berkampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, ada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang larangan parpol melibatkan anak-anak.
Pasal 32 huruf K memuat larangan memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih, termasuk melibatkan anak-anak di dalam kampanye. Pasangan calon gubernur-wakil gubernur bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan pelanggaran.