JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
"Tetap di PN Jakut tapi lokasinya di PN Jakpus di Gajah Mada. Sementara di sana kan hanya pembukaan awal di sana selanjutnya belum tahu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Kompas.com, Jumat (9/12/2016).
Argo menambahkan, pihak kepolisian memang sudah merekomendasi beberapa lokasi alternatif untuk sidang tersebut. Namun, segala keputusan semua ada ditangan pihak pengadilan.
"Itu sudah ketetapan pengadilan soalnya di situ. Kewenangan pengadilan. Sudah ada surat keputusan," ucap dia.
Rencananya, sidang tersebut akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Sidang akan berlangsung di lantai dua, tepatnya di Ruang Koesoemah Atmadja. Jika sesuai jadwal, sidang ini dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sidang ini akan dipimpin lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota.