JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Humaidi, menjelaskan, pihak Kedutaan Besar Inggris pernah mendatangi BPN Jakarta Pusat untuk membuat surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT).
Pembuatan SKPT tersebut, kata Humaidi, untuk menjelaskan informasi bahwa lahan tersebut telah terdaftar di BPN Jakarta Pusat. Humaidi mengatakan, SKPT tersebut telah diberikan kepada Kedubes Inggris.
"Dalam rangka surat keterangan, boleh-boleh saja. Pemilik sepanjang memerlukan bisa diberikan surat keterangan dan surat itu menjelaskan apa yang ada dalam data kita," ujar Humaidi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/12/2016).
Humaidi menambahkan, adapun Pemda DKI sebagai calon pembeli lahan tersebut telah beberapa kali menanyakan informasi mengenai status lahan itu.
"Sudah (bertanya), ya (statusnya). Atas nama sertifikatnya ya tercatat atas nama Kedubes Inggris," ujar Humaidi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI ternyata status lahannya dimiliki oleh pemerintah pusat. (Baca: Selama Status Lahan Eks Kedubes Inggris Belum Jelas, Pemprov Tak Akan Beli)
Sedangkan BPN Jakarta Pusat menjelaskan lahan itu bersertifikat atas nama Kedubes Inggris. Apabila Kedubes Inggris mau melepaskan atau menjual, harus ada rekomendasi. Pertama dari Kementerian Luar Negeri, yang kedua dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.