JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap akan membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris, di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Syaratnya, Kedubes Inggris harus membayar sewa lahan ke pemerintah terlebih dahulu.
"Kami menunggu Kedubes Inggris melakukan pembayaran tersebut. Jika sudah dibayar, maka dapat dilakukan pembelian melalui anggaran perubahan," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin, kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).
Djafar mengaku pihaknya telah mempelajari status lahan bekas Kedubes Inggris. Pihak Kedubes Inggris mendapat hak pakai dari pemerintah untuk menggunakan lahan tersebut. Dengan demikian, Kedubes Inggris harus membayar sewa kepada pemerintah tiap tahunnya. Kedubes Inggris sudah mendapat hak pakai lahan tersebut sejak tahun 1961.
"Saat kami pelajari, ada kewajiban Kedubes Inggris membayar Rp 63 ribu tiap tahunnya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) tahun itu (1961)," kata Djafar.
Sejak tahun 1961, kata dia, Kedubes Inggris tidak pernah membayar uang sewa. Pasalnya, Kedubes Inggris juga merasa tidak pernah ditagih oleh pemerintah. Selain itu, lanjut dia, besaran sewa dievaluasi tiap 10 tahun sesuai NJOP.
"Inilah hal-hal yang masih kami pelajari terus terkait pembayaran ini. Meski kami telah dipersilahkan lakukan pembelian," kata Djafar.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI ternyata status lahannya dimiliki oleh pemerintah pusat. (Baca: Selama Status Lahan Eks Kedubes Inggris Belum Jelas, Pemprov Tak Akan Beli)
Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat menjelaskan lahan itu bersertifikat atas nama Kedubes Inggris. Apabila Kedubes Inggris mau melepaskan atau menjual, harus ada rekomendasi.
Pertama dari Kementerian Luar Negeri, yang kedua dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Rencananya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta akan membeli lahan tersebut dengan anggaran sebesar Rp 479 miliar. Lahan tersebut akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), lokasi aksi unjuk rasa, serta command center bagi Mass Rapid Transit (MRT).