JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang berunjuk rasa di depan gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyesali tindakan aparat kepolisian yang tak memperkenankan massa untuk masuk ke persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kami dari pagi di sini, kami lihat ada diskriminasi dalam sidang ini, sidang sangat lemah dan amburadul, seharusnya pelapor dan terlapor ada di ruang sidang," kata salah seorang pelapor kasus yang menjerat ahok, Pedri Kasman, di atas mobil komando, Selasa (13/12/2016).
Pedri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu meminta aparat kepolisian dan kejaksaan memperkenankan mereka masuk. Ia juga berharap agar polisi dan kejaksaan bekerja secara profesional.
"Kami minta Kapolres dan pihak Pengadilan bertanggung jawab. Harusnya proporsional, pelapor ada 16 orang, dalam hukum setahu saya tidak ada perwakilan," ucap dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dwiyono meminta masyarakat tidak memaksa masuk ke ruang sidang. Sebab, saat ini ruang sidang di PN Jakarta Utara sudah penuh.
"Ruang sidang hanya terbatas, hanya 80 orang. Saat ini ruang sidang sudah penuh," kata Dwiyono dengan menggunakan pengeras suara di lokasi.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa dengan pasal penodaan agama. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama.