JAKARTA, KOMPAS.com - Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016).
Di gedung tersebut, tengah berlangsung sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Imbas dari aksi tersebut, lalu lintas di Jalan Gajah Mada padat merayap. Berdasarkan pantauan Kompas.com, pada pukul 10.40 WIB, hanya satu lajur di jalan tersebut yang dapat dilalui kendaraan.
Sebab, tiga lajur sisanya dipadati massa pengunjuk rasa dan sejumlah aparat kemanan yang berjaga.
(Baca juga: Kenangan Ibu Angkat yang Buat Ahok Menangis di Persidangan)
Tak hanya itu, polisi pun memperkenankan kendaraan untuk menggunakan jalur bus transjakarta agar tidak terjadi kemacetan parah.
Akibatnya, bus transjakarta pun sedikit terganggu perjalanannya dikarenakan kendaraan pribadi yang ikut masuk ke jalur itu.
Sementara itu, di jalur sebaliknya, atau dari arah kota yang menuju ke Istana Negara, terpantau ramai lancar.
Melalui pengeras suara, seorang pengunjuk rasa meminta agar para peserta aksi tidak keluar dari barisan. Hal ini agar aksi tersebut tidak disusupi penyusup.
"Ayo kawan-kawan rapatkan barisan jangan sampai keluar dari barisan," ujar salah satu pengunjuk rasa menggunakan pengeras suara dari atas mobil komando.
Seruan dari mobil komando tersebut langsung diikuti dengan teriakan yel-yel dari peserta aksi.
"Hati-hati, hati-hati provokasi, hati-hati, hati-hati provokasi," seru peserta aksi.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menuntut agar Ahok ditahan. Sebab, polisi telah menetapkan Ahok sebagai tersangka.
(Baca juga: Dilarang Masuk karena Ruang Sidang Penuh, Pelapor Ahok Merasa Didiskriminasi)
Pada sidang hari ini, Ahok didakwa dengan pasal penodaan agama. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.