JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, merasa dipermainkan penyidik saat diperiksa sebagai saksi hingga ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
"Setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) diperbaiki, penyidik yang tadinya belum ada, datang ke ruangan dan mengulang pertanyaan."
"Pemohon (Buni) keberatan, karena penyidik baru tidak memeriksa bersama penyidik sebelumnya. Seakan untuk mempermainkan pemohon yang sudah kelelahan menjalani pemeriksaan dari pagi sampai sore."
Hal itu disampaikan kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, saat menyampaikan pokok permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Buni juga merasa keberatan karena penyidik tidak melakukan gelar perkara sebelum menetapkan dirinya sebagai tersangka. Aldwin mengatakan, kliennya bahkan menolak menandatangani surat penetapan tersangka karena tidak ada gelar perkara seperti yang dilakukan dalam kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama.
"Sekali lagi, pemohon keberatan karena tidak ada gelar perkara seperti yang dilakukan terhadap perkara Bapak Basuki yang berhubungan dengan perkara pemohon. Penyidik berlaku tidak adil terhadap pemohon," kata Aldwin.
Dalam sidang perdana permohonan praperadilan Buni, turut hadir tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat.
Setelah pokok permohonan Buni selesai dibacakan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta waktu hingga besok untuk memberikan jawaban.
Hakim Ketua Sutiyono mengabulkan permohonan dari Polda Metro Jaya dan menunda sidang hingga Rabu (14/12/2016) pagi, dengan agenda pembacaan jawaban pihak termohon praperadilan, yaitu Polda Metro Jaya.