Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Anggap Naman Memang Berniat Menghadang Kampanyenya

Kompas.com - 13/12/2016, 14:08 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil gubernur DKI Jakarta yang bersama pasangannya bernomor pilih 2, Djarot Saiful Hidayat, menganggap Naman Sanip (52) memang berniat menghadang kampanyenya di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November silam.

Sebab, kata Djarot, saat itu Naman sempat menyatakan menolak kedatangan Djarot yang dianggapnya satu kelompok dengan calon gubernur pasangan Djarot, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Djarot, Naman dan sejumlah warga di sekitar tempat tinggalnya berunjuk rasa karena menganggap Ahok telah melakukan penodaan agama.

"Beliau sampaikan, 'Penista agama tidak boleh karena Bapak satu grup dengan Pak Ahok, satu grup kan'," kata Djarot menirukan ucapan Naman seusai sidang kasus penghadangan kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).

Naman disangkakan telah berperan sebagai pimpinan kelompok yamg menghadang Djarot. Naman muncul menemuinya saat Djarot menanyakan pimpinan kelompok kepada para penghadang.

"Artinya saya menganggap bahwa yang bersangkutan itu komandannya karena pada saat itu hanya dia yang datang menghampiri saya ketika saya tanya mana komandannya," kata Djarot.

Menurut Djarot, saat itu, ia mencari pimpinan kelompok penghadang karena merasa tak akan bisa berdialog dengan semua penghadang yang berjumlah puluhan orang.

"Penghadangan, dia teriak-teriak pakai spanduk ya. Kemudian saya tanya komandannya, yang datang itu (Naman)," ucap Djarot.

Persidangan yang digelar kali ini akan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Naman. Namun, ia menolak semua dakwaan JPU yang menyebutnya sebagai pimpinan kelompok yang melakukan penghadangan.

Karena dakwaan ditolak, majelis hakim yang dipimpin Masrizal melanjutkan sidang pada Rabu (14/12/2016) besok.

Naman didakwa telah melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Kampanye Djarot Dihadang Sekelompok Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com