Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: "Timeline" Penetapan Ahok sebagai Terdakwa Penodaan Agama

Kompas.com - 14/12/2016, 07:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu peristiwa besar yang menarik perhatian masyarakat selama tahun 2016 adalah penetapan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Kasus ini berawal saat Ahok menyampaikan sambutannya di hadapan warga Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok mengutip surat dalam Al Quran, yakni surat Al-Maidah ayat 51.

Siapa sangka, pengutipan ayat suci ini menjadi berbuntut panjang.

Kompas.com mencatat perjalanan panjang penetapan Ahok menjadi tersangka, mulai dari video pidato Ahok yang menjadi viral di media sosial, dilaporkan sana-sini, doa bersama, ditetapkan tersangka, hingga menghadapi "meja hijau".

Berikut timeline penetapan Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama: 

27 September 2016

Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu.

(Baca juga: Pengutipan Ayat Suci oleh Ahok Munculkan Kembali Isu Primordialisme)

Saat itu, Ahok mengatakan, warga tidak wajib memilih dirinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Terlebih, kata dia, lawan politik kerap menggunakan ayat suci tersebut untuk menyerangnya.

6 Oktober 2016

Seorang warga bernama Buni Yani mengunggah potongan video Ahok yang mengutip ayat suci ke akun Facebook-nya. Posting-an Buni Yani ini kemudian menjadi viral di media sosial.

(Baca juga: Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Buni Yani Sesuai Prosedur)

Akibat ucapan Ahok tersebut, banyak pihak melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu ke polisi.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan beberapa orang lainnya melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri. Ada pula beberapa organisasi yang melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

10 Oktober 2016

Ahok meminta maaf kepada umat Muslim. Dia menyatakan tidak ada niat untuk menistakan agama apa pun. Ahok berjanji akan memperbaiki tutur katanya sebagai pejabat publik. 

14 Oktober 2016

Beberapa organisasi dan kelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta dan depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur.

Beberapa politisi, seperti Amien Rais dan Habiburokhman, ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.

(Baca juga: Ahmad Dhani: Tidak Apa-apa Tidak Jadi Cagub, yang Penting Demo Ahok)

Adapun aksi unjuk rasa ini untuk menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penodaan agama.

Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana sempat menenangkan demonstran dan berjanji mengusut kasus tersebut.

24 Oktober 2016

Ahok berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada penyelidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penodaan agama.

Sebelumnya, penyelidik telah memanggil beberapa saksi yang menyaksikan sambutan Ahok di Kepulauan Seribu.

31 Oktober 2016

Isu aksi damai 4 November 2016 untuk menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama mencuat.

Pada hari itu, pengamanan Balai Kota DKI Jakarta dan objek vital lainnya diperketat. Ruang Blok G Balai Kota telah disulap menjadi tempat peristirahatan aparat kepolisian.

4 November 2016

Halaman:


Terkini Lainnya

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com