JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta sudah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dampaknya, akan ada perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov DKI Jakarta mulai tahun 2017.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan akan ada perampingan SKPD yang tadinya berjumlah 53 menjadi 42 SKPD.
"Kami kan mau jangan sampai penyelenggaraan negara banyakan panitia daripada pesertanya," kata Sumarsono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016).
Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pengurangan itu meliputi beberapa hal. Awalnya, ada 5 asisten dan 10 biro di Sekretariat Daerah. Kini berkurang menjadi 4 asisten dan 10 biro. Lembaga Teknis Daerah semula berjumlah 18, kini menjadi 8 badan.
Jumlah Dinas sebelumnya ada 20, kini menjadi 22 karena ada penggabungan 22 Dinas, 1 Satpol PP, dan 1 BPBD. Sementara itu, jumlah kabupaten atau kota administrasi tetap yaitu 6. Lembaga lain yang semula berjumlah 5 menjadi 1 lembaga saja. Kemudian, Sekretariat DPRD dan Inspektorat tetap memiliki 1 perangkat.
Berikut ini adalah nama dinas yang mengalami perubahan nomenklatur ataupun mengalami penggabungan :
1. Dinas Tata Air menjadi Dinas Sumber Daya Air (perubahan nomenklatur).
2. Dinas Penataan Kota menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (perubahan nomenklatur).
3. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (perubahan nomenklatur).
4. Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (urusan kehutanan pindah ke Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman).
5. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Kebersihan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (penggabungan 2 SKPD).
6. Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan (perubahan nomenklatur).
7. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (penambahan urusan statistik dan persandian).
8. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (pengintegrasian urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan).
9. Dinas Olah Raga dan Kepemudaan menjadi Dinas Pemuda dan Olah Raga (perubahan nomenklatur).