JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menggeledah kediaman Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis pagi (15/12/2016). Kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahardian mengatakan dalam melakukan penggeledahan tersebut, polisi didampingi oleh salah satu kuasa hukum Rachmawati.
"Saya saat ini sedang di PN Jakarta Selatan. Di sana (kediaman Rachmawati) ada rekan saya, Sopyan," ujar Aldwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Menurut Aldwin, penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 WIB. Hingga pukul 10.00 WIB, penggeledahan masih terus berlangsung.
"Ada yang disita, dokumen dan buku milik Ibu Rachmawati," ucap dia.
Penggeledahan dilakukan kembali setelah beberapa jam sebelumnya, Kamis dini hari, polisi menggeledah ruang kerja Rachmawati di Universitas Bung Karno (UBK).
Polisi sebelumnya mengambil sejumlah dokumen dari ruang kerja Rachmawati di kampus UBK yang ada di Jalan Pegangsaan Timur dan Jalan Kimia. Penggeledahan itu berlangsung dari pukul 22.30 hingga 01.00 WIB. (Baca: Setelah Geledah Ruang Kerja, Pagi Ini Polisi Geledah Rumah Rachmawati)
Pantauan Kompas.com di lokasi, ada beberapa kendaraan baik roda dua atau roda empat yang terparkir di dalam atau pun di luar kediaman Rachmawati. Terlihat pula beberapa polisi berpakaian bebas keluar masuk dari rumah putri dari mantan Presiden RI Soekarno itu.
Rachmawati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar, memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain, sesuai Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.