JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dalam sidang praperadilan Buni Yani, Munarman, menilai status di akun Facebook Buni berikut dengan unggahan penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama tidak memicu konflik di masyarakat.
Pernyataan ini sekaligus untuk menanggapi pendapat kepolisian, yaitu Polda Metro Jaya, yang menganggap status di akun Facebook Buni mengandung unsur pencemaran nama baik dan memicu penghasutan terkait SARA.
"Video dari Buni Yani dibilang memicu konflik SARA, tidak betul. Tidak mengarah pada konflik etnis dan SARA. Kan Ahok (sapaan Basuki) yang membuat (video), bukan videonya Buni Yani. Saya kan melakukan reaksi terhadap video itu, bukan karena caption Buni Yani," kata Munarman usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Munarman menganggap, polisi salah kaprah karena menjerat Buni dengan dugaan pencemaran nama baik serta penghasutan. Selain itu, Munarman juga membantah pihaknya melakukan aksi sebanyak tiga kali karena dipicu oleh status Facebook Buni.
"Sumber utama video Buni kan dari Pemprov DKI. Berarti Pemprov dong yang menimbulkan konflik SARA, kok Buni Yani. Tidak masuk logika. Saya lihat videonya juga dari saluran Pemprov langsung," tutur Munarman.
Munarman merupakan satu dari tiga saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Buni oleh Polda Metro Jaya. Selain tiga saksi fakta, juga akan dihadirkan beberapa saksi ahli di bidang pidana, agama, dan ITE untuk memperkuat argumen Buni dalam persidangan ini.
Penetapan status tersangka Buni berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu. (Baca: Polisi: Status Facebook Buni Yani Memicu Konflik di Masyarakat)
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.