Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Perlawanan Saat Polisi Geledah Rumah Rachmawati

Kompas.com - 15/12/2016, 14:18 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Aparat kepolisian menggeledah kediaman Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016). Kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahardian, mengatakan bahwa polisi menyertakan surat perintah penggeledahan.

"Tadi tanpa ada perlawanan, karena penyidik menunjukkan surat, berdasarkan hukum segala sesuatunya, mereka datang ke sana dengan cara-cara yang baik," ujar Aldwin saat dihubungi, Kamis (15/12/2016).

(Baca: Kuasa Hukum Dampingi Polisi Geledah Rumah Rachmawati)

Aldwin menambahkan, polisi hanya mencari data tambahan setelah menggeledah ruang kerja Rachmawati di Universitas Bung Karno (UBK) pada Kamis dini hari.

Dia menjelaskan, saat menggeledah ruang kerja Rachmawati, polisi menyita sembilan bundel dokumen yang berkaitan dengan konferensi pers pada 1 Desember 2016 di Hotel Sari Pan Pacific.

"Surat ada 9 bundel, itu tentang bahan-bahan konpers tanggal 1 Desember, pointer Bu Rachma waktu wisuda, surat-surat, draf undangan rapat-rapat, kemudian tulisan ilmiah Bu Rachma," ucap Aldwin.

(Baca: Saat Rachmawati Membantah Lakukan Makar...)

Pantauan Kompas.com, polisi sudah menggeledah kediaman Rachmawati lebih dari lima jam. Adapun penggeledahan itu dimulai pukul 08.00 WIB. 

Sekitar pukul 13.10 WIB, terlihat enam orang turun dari mobil yang bertuliskan Universitas Bung Karno lalu masuk ke kediaman Rachmawati.

Sementara itu, penyidik polisi terlihat masuk dan keluar dari kediaman putri Presiden Soekarno tersebut.

Saat masuk ke rumah Rachmawati, terlihat beberapa penyidik membawa kantong plastik yang berisi minuman dan makanan. Di dalam dan di luar kediaman Rachmawati pun terlihat kendaraan milik penyidik yang terparkir.

Rachmawati ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan makar, memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain, sesuai Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Kompas TV Rachmawati Soekarnoputri: Uang Untuk Aksi 212 Itu Wajar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com