JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menggeledah kediaman Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016). Kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahardian, mengatakan bahwa polisi menyertakan surat perintah penggeledahan.
"Tadi tanpa ada perlawanan, karena penyidik menunjukkan surat, berdasarkan hukum segala sesuatunya, mereka datang ke sana dengan cara-cara yang baik," ujar Aldwin saat dihubungi, Kamis (15/12/2016).
(Baca: Kuasa Hukum Dampingi Polisi Geledah Rumah Rachmawati)
Aldwin menambahkan, polisi hanya mencari data tambahan setelah menggeledah ruang kerja Rachmawati di Universitas Bung Karno (UBK) pada Kamis dini hari.
Dia menjelaskan, saat menggeledah ruang kerja Rachmawati, polisi menyita sembilan bundel dokumen yang berkaitan dengan konferensi pers pada 1 Desember 2016 di Hotel Sari Pan Pacific.
"Surat ada 9 bundel, itu tentang bahan-bahan konpers tanggal 1 Desember, pointer Bu Rachma waktu wisuda, surat-surat, draf undangan rapat-rapat, kemudian tulisan ilmiah Bu Rachma," ucap Aldwin.
(Baca: Saat Rachmawati Membantah Lakukan Makar...)
Pantauan Kompas.com, polisi sudah menggeledah kediaman Rachmawati lebih dari lima jam. Adapun penggeledahan itu dimulai pukul 08.00 WIB.
Sekitar pukul 13.10 WIB, terlihat enam orang turun dari mobil yang bertuliskan Universitas Bung Karno lalu masuk ke kediaman Rachmawati.
Sementara itu, penyidik polisi terlihat masuk dan keluar dari kediaman putri Presiden Soekarno tersebut.
Saat masuk ke rumah Rachmawati, terlihat beberapa penyidik membawa kantong plastik yang berisi minuman dan makanan. Di dalam dan di luar kediaman Rachmawati pun terlihat kendaraan milik penyidik yang terparkir.
Rachmawati ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan makar, memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain, sesuai Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.