JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menjanjikan kenaikan uang operasional untuk pengurus RT/RW di Jakarta. Namun, ia menyebut realisasi dari rencana tersebut harus membutuhkan persetujuan dari DPRD DKI.
Menurut Sumarsono, segala usulan kebijakan yang datang dari eksekutif harus mendapat persetujuan dari legislatif. Begitupun sebaliknya.
"Ibaratnya seperti istri dan suami. Istri punya usul membeli sesuatu pasti izin ke suami. Begitu juga suami," kata Sumarsono yang biasa disapa Soni itu.
Ia menyampaikan hal itu saat acara silaturahmi dengan pengurus RT/RW, lembaga musyawarah kelurahan (LMK) dan Dewan Kota di Gedung Pertamina di Jalan Cempaka Putih Tengah, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).
Soni sedang mewacanakan kenaikan biaya operasional pengurus RT/RW di Jakarta. Jumlah yang dinilainya ideal adalah sekitar Rp 1,5-2 juta per bulan. Dengan jumlah tersebut, Soni yakin pengurus RT/RW tidak perlu lagi mengeluarkan uang pribadi untuk kegiatan warga.
Saat ini, jumlah maksimal biaya operasional per bulan yang didapat pengurus RT di Jakarta adalah Rp 900.000 per bulan, sedangkan pengurus RW sebesar Rp 1,2 Juta per bulan. Itupun, jika pengurus RT/RW rajin menyampaikan laporan via Qlue maksimal tiga kali sehari.
Soni yakin asalkan bisa menjalin komunikasi yang baik dengan DPRD, rencana kenaikan biaya operasional RT/RW bisa direalisasikan.
"Sama seperti suami dan istri. Kalau hubungannya baik yang pasti saling komunikasi dan konsultasi. Kalau satu tidak setuju ya tidak jadi," kata Soni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.