Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Hadirkan Ahli untuk Menjelaskan UU ITE dalam Sidang Praperadilan Buni Yani

Kompas.com - 16/12/2016, 13:06 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menghadirkan Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016) siang.

Saat bersaksi, Teguh banyak dimintai penjelasan tentang Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yakni pasal yang dipakai polisi untuk menjerat Buni sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

"Saudara ahli, tolong jelaskan kepada kami, apa arti dari dari Pasal 28 ayat 2 yang ada unsur setiap orang, tanpa hak, menyebarkan informasi yang mengandung penghinaan, rasa kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu, dalam hal ini SARA," tanya Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat.

Teguh memaparkan, unsur setiap orang merujuk pada siapa saja yang dapat menyebarkan maupun mengakses informasi elektronik. Sedangkan unsur dengan sengaja dijelaskan sebagai perbuatan seseorang yang dengan sadar dilakukan dan memiliki kemungkinan berdampak jika informasi itu disebarkan.

"Begitu seseorang memasukkan informasi itu, dia sadar bahwa ini kemungkinan ada dampaknya. Atau bahkan bisa ada tujuannya, dengan sadar ditujukan untuk hal tertentu," tutur Teguh di hadapan majelis hakim.

Kemudian, unsur tanpa hak berarti melakukan sesuatu yang bukan merupakan kewenangan orang tersebut. Selain itu, unsur penghinaan dan rasa kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu atau SARA disebut Teguh memiliki makna serupa dengan pernyataan yang tertera. (Baca: Saksi Ahli pada Praperadilan Buni Yani Belum Lihat Isi Status Facebook)

Teguh merupakan satu dari lima saksi yang rencananya akan dihadirkan Polda Metro Jaya selaku termohon praperadilan Buni. Adapun dalam sidang lanjutan praperadilan kali ini, tidak nampak Buni hadir dalam ruang sidang karena dia dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, hari ini juga.

Kompas TV Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com