JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengakui bahwa penghapusan surat pengantar RT/RW dalam urusan penerbitan perizinan memang mempermudah masyarakat. Namun, ia penghapusan itu juga bisa disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
"Tiba-tiba ada teroris yang ditangkap karena ada bom, ditanya RT/RW-nya tidak tahu karena tidak dilibatkan," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Menurut Sumarsono, akan sulit mengontrol masyarakat apabila pengurus pengurus RT/RW tidak dilibatkan secara langsung dalam pengurusan perizinan.
"Yang penting harus ada kontrol. Cuma seberapa jauh nanti Pergub yang mengatur," kata Sumarsono.
Wacana untuk menghapus surat pengantar RT/RW dalam urusan penerbitan perizinan muncul setelah ada SK Mendagri yang menyatakan tidak diperlukannya lagi dokumen tersebut dalam pengurusan penerbitan e-KTP dan akta kelahiran. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016.
Dalam surat tersebut, Mendagri menyatakan pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan hanya cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga.
(Baca: Mendagri: Pembuatan Akta Lahir Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.