JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan ingin agar bonus dari Pemerintah Provinsi DKI untuk atlet peraih emas Pekan Olahraga Nasional (PON) dialihkan ke klub. Ia menyampaikan hal itu saat menanggapi polemik besaran bonus emas PON dari Pemprov DKI yang tak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Waktu itu idenya kan yang kami bantu bukan hanya atletnya, tapi klubnya. Kami akan lebih mengembangkan klubnya supaya dia mampu melakukan proses kaderisasi dan menyiapkan atlet dengan baik," kata Djarot saat kunjungan ke Rawa Buaya, Jakarta Barat, Minggu (18/12/2016).
Menurut Djarot, kucuran dana ke klub akan dapat memicu bermunculannya atlet-atlet potensial. Ia menilai atlet yang baik pasti akan tumbuh dari klub yang baik.
"Kami ingin klubnya sehat, klubnya baik, termasuk juga atlet," kata Djarot.
Pemprov DKI akhirnya hanya mengucurkan bonus sebesar Rp 200 Juta kepada atlet peraih emas saat PON 2016 di Jawa Barat pada September lalu. Padahal, awalnya atlet peraih emas dijanjikan bonus hingga Rp 1 miliar.
Menurut Djarot, anggaran untuk bonus atlet peraih emas sebenarnya sudah disediakan. Karena itu, ia menyatakan akan mengumpulkan instansi-instansi terkait untuk membicarakan masalah itu saat nantinya sudah aktif kembali.
"Makanya, tadi itu setelah saya aktif kembali, kami uruskan. Kami akan panggil Dinas Olahraga," kata Djarot.
Bonus atlet dengan jumlah yang tak sesuai dengan yang dijanjikan telah memicu sejumlah atlet berunjuk rasa langsung di hadapan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, saat acara pemberian penghargaan kepada atlet yang berprestasi pada PON dan PEPARNAS 2016 di Jawa Barat di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/12/2016) malam.
Menurut Sumarsono, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran Rp 300 miliar sebagai bonus bagi para atlet berprestasi yang berhasil meraih medali. Namun, anggaran yang terserap hanya sekitar Rp 160 miliar. Sisanya, Rp 140 miliar, dikembalikan ke kas negara.
Ia mengatakan, penyebab tidak terserap anggaran bonus bagi atlet berprestasi mengacu pada surat edaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dikeluarkan tahun 2015. Isinya, pemberian bonus bagi para atlet berprestasi dari pemerintah daerah tidak boleh melebihi pusat.
"Kalau bonus yang diberikan pemerintah pusat Rp 1 miliar, daerah hanya boleh memberikan Rp 200 juta. Jadi, ada aturan yang mengatur," kata Sumarsono, Sabtu kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.