JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan tidak menitipkan apa-apa terkait perombakan PNS DKI awal tahun nanti. Dia hanya berpesan agar PNS DKI mengisi jabatan sesuai dengan kompetensinya.
"Misalnya di Dinas Kominfo, bagaimana bisa dokter gigi memahami persoalan komunikasi, informasi, dan jaringan? Itu kan tidak relevan," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (19/12/2016).
Sumarsono mengacu kepada Kepala Dinas Kominfo dan Kehumasan DKI, Dian Ekowati, yang berlatar belakang sebagai dokter gigi. Meski pintar, kata Sumarsono, Dian tidak memiliki kompetensi di bidang komunikasi, informasi, dan kehumasan.
"Jangan sampai menempatkan waitress ke posisi montir, montir ke pelayan restoran. Itu dua hal yang berebeda. Jadi harus sesuai kompetensinya," ujar Sumarsono.
Perombakan struktur pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan dilakukan pada 3 Januari 2017. Hal ini dilakukan usai pengesahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa (13/12/2016) lalu.
Aturan itu mengatur seputar organisasi di Pemprov DKI Jakarta, membentuk unit pelaksana teknis, suku dinas dan suku badan, serta kelompok jabatan fungsional dan kepegawaian.
Aturan itu merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 29 Tahun 2009.
Perombakan itu akan membuat adanya efisiensi. Dari 53 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta saat ini akan menjadi hanya 42 SKPD. Kemudian dari 5.998 jabatan akan tinggal menjadi 4.938 jabatan dari eselon IV B hingga I B. Aturan itu juga akan menghapus sebanyak 1.060 jabatan struktural.