JAKARTA, KOMPAS.com - Dora Natalia Singarimbun, pegawai Mahkamah Agung yang mencakar dan memaki anggota polisi lalu lintas, Aiptu Sutisna, kembali bungkam setelah keluar dari ruang penyidik satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (19/12/2016) malam.
Dia enggan menjelaskan untuk apa ia kembali ke Mapolres Metro Jakarta Timur, sehingga ia dua kali ke lokasi tersebut pada hari ini.
Pada pukul 14.00 WIB, Dora meninggalkan lokasi setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih lima jam. Namun, pada pukul 16.00 WIB, Dora kembali lagi ke Mapolres Metro Jakarta Timur.
"Maaf Bang enggak bisa cerita (soal kedatangannya ke Mapolres Metro Jakarta Timur untuk yang kedua kalinya)," ujar Dora sambil tergesa-gesa.
(Baca juga: Polisi Telah Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dora)
Meski terus dicecar pertanyaan oleh para awak media, Dora terus menyusuri anak tangga dari lantai empat hingga lantai dasar gedung tersebut.
Sementara itu, adik kandung Dora, Desi Singarimbun, mengatakan, enggan berkomentar mengenai kasus yang menjerat kakaknya tersebut.
Ia pun menolak berkomentar saat ditanyai apakah Sutisna sudah mencabut laporannya atau belum.
"Semuanya baik-baik saja kok, harapannya sih positif," ujar dia sambil membuntuti Dora.
(Baca juga: Kepada Polisi, Dora Mengaku Menyesal Telah Menyerang Aiptu Sutisna)
Adapun Dora diduga telibat penyerangan terhadap Aiptu Sutisna, petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.
Dora mendadak marah terhadap Sutisna yang sedang bertugas di jalan tersebut. Dari video yang beredar, Dora telihat menyerang petugas dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Atas kejadian itu, Aiptu Sutisna melaporkannya di Polres Metro Jakarta Timur. Akibat ulahnya, Dora terancam dijerat Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Hari ini, penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur memeriksa Dora sebagai terlapor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.