JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi, Selasa (20/12/2016) ini, akan memeriksa Buni Yani sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Buni Yani sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat pekan lalu tetapi dia berhalangan hadir karena kondisi Buni sedang sakit.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan hari ini atas permintaan pengaturan jadwal yang telah disepakati. Tim penyidik disebut telah mengantongi informasi adanya pertemuan yang diduga mengarah ke makar.
Namun, Argo tidak menjelaskan secara pasti pertemuan apa yang dimaksudnya itu.
"Penyidik sudah melihat ada pertemuan yang telah diagendakan, kemudian ada kegiatan lain yang mungkin penyidik harus menilai, melihat, dan mendengar keterangan saksi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin kemarin.
Aldwin menegaskan kliennya tidak pernah berada di sana maupun bertemu dengan Sri Bintang di kolong jembatan Kalijodo.
"Tapi enggak apa-apa karena polisi ingin minta keterangannya, saya mendorong supaya Pak Buni hadir menjelaskannya, biar clear," kata Aldwin.
Berdasarkan jadwal, Yani akan memenuhi panggilan Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00.
Selain Buni, polisi juga akan memeriksa Ahmad Dhani hari ini. Dhani juga seharusnya diperiksa Jumat lalu tetapi tak hadir tanpa alasan yang jelas.
Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Sementara musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.