Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Jaksa soal Pernyataan Ahok yang Tidak Bermaksud Menafsirkan Ayat

Kompas.com - 20/12/2016, 09:37 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang menyatakan tidak ada niat melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Mukartono mengatakan, Pasal 156 huruf a KUHP yang didakwakan kepada Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu tidak berkaitan dengan penafsiran Surat Al Maidah ayat 51.

Pernyataan Ali ditujukan untuk menanggapi nota keberatan (eksepsi) Ahok yang menyebut tidak berniat menafsirkan ayat tersebut.

"Materi dakwaan Pasal 156 huruf A KUHP tidak terkait langsung dengan tafsir Al Maidah 51. Sebenarnya unsur bagian dari materi perkara yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).

Ali mengatakan, untuk menilai ada tidaknya niat seseorang menodai agama, hal itu tidak hanya dilihat dari niat dan pernyataan terdakwa, seperti yang disampaikan Ahok dalam eksepsinya. Namun, hal tersebut harus dilihat dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.

Peristiwa yang saling berkaitan itu adalah Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu sebagai gubernur. Namun, dalam sambutannya, Ahok mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan pelaksanaan pilkada tahun 2017.

"Pada saat itu pula, terdakwa terdaftar sebagai calon gubernur dan mengetahui penyelengaraan pilkada 2017, dan saat itu juga mengatakan kepada warga yang mayoritas beragama Islam (untuk) jangan percaya sama orang dibohongi sama Al Maidah 51," kata dia.

JPU menilai, pernyataan Ahok tidak dapat dipisahkan dengan mendudukkan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai sarana untuk membodohi masyarakat. Unsur kesengajaan yang dimaksud JPU akan dibuktikan dalam tahap pembuktian.

JPU sebelumnya telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. JPU menilai, Ahok telah menodai agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Menurut Pasal 156 KUHP, siapa pun di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara itu, menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kompas TV Ahok Jelaskan Maksud Ucapannya di Kepulauan Seribu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com