Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa hingga Tengah Malam, Dhani Banyak Mengobrol dengan Penyidik

Kompas.com - 21/12/2016, 08:02 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Ahmad Dhani pada Selasa 20/12/2016) malam akhirnya menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Dhani yang diperiksa selama lebih dari 9 jam, mengaku saat pemeriksaan itu ia banyak berbincang dengan penyidik.

"Banyak ngobrolnya, banyak intermeso, silaturahim," kata Dhani di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Dhani, yang beberapa kali keluar dari ruang pemeriksaan, diingatkan berkali-kali oleh tim pengacara yang mendampinginya agar jangan berlama-lama di luar ruangan dan melebar ke mana-mana omongannya.

Ia mengaku ditanya 25 pertanyaan, antara lain soal pidato Sri Bintang Pamungkas di Universitas Bung Karno (UBK) pada 20 November.

"Waktu ke UBK... saya datang. Saya ditanya apa saya melihat orasi Sri Bintang Pamungkas. Waktu datang udah selesai, saya datangnya telat sehingga nggak tahu," ujar Dhani.

Dhani kembali menegaskan, ia sama sekali tidak mengenal Sri Bintang. Ia hanya mengetahui Sri Bintang sebagai tokoh reformasi. Kata Dhani, perkenalannya dengan Sri Bintang berlangsung di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, ketika keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Di situ saya pertama kali ngobrol, sebelumnya nggak kenal, nggak punya nomor HP-nya. Dan yang pasti tidak ada komunikasi, saya kenalnya pas penangkapan Pak Sri Bintang," ujarnya.

Terkait pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan yang menyebut ada indikasi Dhani melakukan upaya makar, kuasa hukum Dhani dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman mengatakan, status Dhani saat ini masih sebagai saksi.

Kuasa hukum belum bisa memastikan apakah akan ada pemeriksaan terhadap Dhani lagi. 

"Status masih saksi, jangan sampailah (jadi tersangka). Emang Dhani pemberontak?" kata Habiburokhman.

Dhani saat ini merupakan tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Ia dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com