Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Minta BPN Akhiri Pinjam Pakai Lahan Bekas Kantor Kedubes Inggris

Kompas.com - 21/12/2016, 10:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghentikan pinjam pakai lahan bekas kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Bunderan Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menjelaskan, pihak Kedubes Inggris mendapat hak pakai dari pemerintah pusat untuk menggunakan lahan tersebut sejak tahun 1961. Namun, lahan tersebut sudah tak dipergunakan lagi oleh Kedubes Inggris dan akan digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).

(Baca: Djarot Bersyukur jika Lahan Kedubes Inggris Milik Pemerintah Pusat)

"Kami meminta kepada Kementerian Agraria untuk segera mengakhiri pinjam pakai. Karena pinjam pakai mengatakan, kalau (lahan) sudah tidak dipakai lagi oleh Kedubes Inggris akan dikembalikan (ke pemerintah)," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Sumarsono mengaku telah bersurat secara resmi kepada Kementerian ATR/BPN untuk mengakhiri masa pakai dan mengembalikan lahan ke pemerintah. Kementerian ATR/BPN, kata dia, tengah memeriksa data terkait lahan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta juga menunggu pembayaran sewa lahan oleh pihak Kedubes Inggris.

(Baca: Pemprov DKI Tunggu Kedubes Inggris Bayar Uang Sewa Rp 63 Ribu Tiap Tahun

"Tapi Kedubes Inggris sendiri sebenarnya dari awal sudah menyadari posisinya. Bahkan sempat menanyakan, 'Kami kok harusnya membayar sewa, ditarik siapa uangnya? Kok enggak ditarik uangnya? Kami bayar ke mana'. Bingung mereka," kata Sumarsono.

Kedubes Inggris mendapat hak pakai untuk menggunakan lahan tersebut. Kedubes Inggris berkewajiban membayar Rp 63 ribu tiap tahunnya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun perolehan hak pakai atau pada tahun 1961.

BPN Jakarta Pusat sebelumnya menjelaskan lahan itu bersertifikat atas nama Kedubes Inggris. Apabila Kedubes Inggris mau melepaskan atau menjual, harus ada rekomendasi. Pertama dari Kementerian Luar Negeri, yang kedua dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Rencananya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta akan membeli lahan tersebut dengan anggaran sebesar Rp 479 miliar jika memang itu milik Kedubes Inggris. Lahan tersebut akan difungsikan sebagai RTH, lokasi aksi unjuk rasa, serta command center bagi Mass Rapid Transit (MRT).

"Tapi entah bagaimana demikian nanti dengan Kemenlu akan dikonfirmasi melalui diplomasi saja. Karena tanah kedutaan sudah 50 tahun yang lalu," kata Sumarsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com