JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menentukan tingkat kebisingan klakson telolet.
Bus dengan klakson telolet kini menjadi fenomena dan ramai dibicarakan di media sosial.
"Ha-ha-ha.. Yang pasti saya akan koordinasi dengan Kemenhub. Tapi yang jelas klakson telolet bukan bawaan armadanya, tetapi modifikasi awak saja," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah, kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2016).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan suara klakson pada kendaraan paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
"(Nanti dibahas) bagaimana cara ngukurnya (suara telolet)? Pakai alat apa? Terus kalau melanggar ketentuan terkait masalah bunyinya harus bagaimana? Apakah (klakson telolet) dicopot atau (bus) tidak boleh berangkat? Kalau (klakson telolet) dicopot apakah ada klakson cadangan?" kata Andri. (Baca: Memburu Bus "Telolet" di Jakarta)
Intinya, lanjut dia, jangan sampai fenomena anak-anak memburu bus telolet ini mengganggu lalu lintas di ibu kota. Saat ini memang tengah marak dan menjadi viral di media sosial anak-anak yang meminta dibunyikan klakson kepada sopir bus dengan frasa "Om Telolet Om".
Awalnya, kegiatan sederhana namun membahagiakan anak-anak itu dilakukan anak-anak di Jepara, Jawa Tengah, namun belum dikaji apakah berdampak pada keselamatan berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.