JAKARTA, KOMPAS.com - Sri Bintang Pamungkas ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan upaya makar. Penetapan Sri Bintang menjadi tersangka berkaitan dengan konten orasi yang disebarkan sebuah akun YouTube.
Dalam video tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat melakukan makar saat orasi di Kalijodo beberapa waktu yang lalu.
Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku hadir di lokasi Sri Bintang melakukan orasi. Namun, Ratna mengaku hanya hadir sebentar dan tidak mendengarkan orasi Sri Bintang.
"Kalau itu saya memang ada, tapi tak sampai setengah jam dan itu acara hubungannya dengan Ahok," ujar Ratna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).
(Baca: Ratna Sarumpaet: Sri Bintang Itu Orangnya Pemberani, Kritis)
Ratna menyampaikan, acara tersebut bertajuk pengadilan untuk rakyat. Menurut dia, acara di Kalijodo itu membahas dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Jadi aku tak mengerti itu dikaitkan dengan ini (upaya makar)," ucap dia.
Mengenai pertemuan sejumlah aktivis di Universitas Bung Karno, Ratna mengaku tidak hadir. Selain itu, ia juga mengaku tak hadir dalam pertemuan yang digelar di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.
"Kalau aktivis itu kami punya satu budaya, kalau satu mengadakan acara yang lain ikut. Itu kayak penghormatan. Jadi jangan dipikir kalau kami berkumpul di satu tempat lalu kami bersekongkol," ucap Ratna.
Dalam kasus ini, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.