JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya akan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Sri Bintang Pamungkas.
Perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung dari 23 Desember 2016 hingga 31 Januari 2017.
"Penyidik sudah mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan untuk 40 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (22/12/2016).
(Baca juga: Sri Bintang Menolak BAP Kasus Dugaan Makar)
Argo menambahkan, perpanjangan masa penahanan tersebut perlu dilakukan selama penyidik melengkapi berkas perkara Sri Bintang.
Selain itu, penyidik masih memerlukan keterangan Sri Bintang untuk menjadi saksi bagi tersangka kasus dugaan upaya makar lainnya.
"Penyidik sudah gelar (perkara) juga, mudah-mudahan segera selesai," ucap dia.
Mengenai Sri Bintang yang menolak di-BAP, Argo tak mempermasalahkannya. Nanti, kata dia, penyidik akan membuatkan berita acara penolakannya.
"Tidak masalah, tersangka punya hak untuk diam," kata Argo.
(Baca juga: Ratna Sarumpaet Tak Mengerti Dikaitkan dengan Dugaan Makar Sri Bintang)
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Sejak ditangkap hingga saat ini, Sri Bintang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.