JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan meminta sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindah dari gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajah Mada.
Iriawan merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar lokasi sidang tersebut dipindah ke kawasan Jakarta Selatan. Menurut dia, Ketua MA Hatta Ali sudah menyetujui rekomendasi tersebut.
"Di Selatan, ada dua opsi, pertama di depan SMA 28, itu punya kementerian Pertanian juga, satu lagi di auditorium (Kementerian Pertanian)," ujar Iriawan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (22/12/2016).
(Baca: Kapolda Minta Lokasi Sidang Ahok Dipindah ke Selatan Jakarta)
Adapun lokasi pertama berada di Jalan Raya Ragunan, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan.
"(Lokasi itu) pernah (dipakai) sidang Pak Harto (Soeharto) dan Abu Bakar Baasyir dilakukan di sana, tetapi kami ambil yang kecilnya," ucap dia.
Iriawan mengaku telah melihat langsung dua lokasi tersebut. Menurut dia, lokasi itu lebih besar ketimbang gedung eks PN Jakarta Pusat.
"(Diperkirakan) maksimal (menampung) 100 sampai 200 orang," kata Iriawan.
Polda Metro Jaya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas jika nantinya terjadi kepadatan arus lalu lintas. Mengenai persidangan tersebut digelar terbuka atau tertutup, Iriawan mengatakan itu tergantung pimpinan sidang.
Sidang pengadilan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) pekan depan.
Majelis hakim akan memberikan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Ahok dan penasihat hukumnya.
Pada sidang perdana, jaksa telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
(Baca: Ada Dua Kelompok Massa di Luar Ruang Sidang Ahok)
Dalam persidangan, Ahok sering didatangi oleh dua kelompok massa yang berseberangan. Kelompok massa itu datang dengan jumlah yang cukup banyak sehingga memenuhi ruang sidang hingga ke jalan di depan pengadilan.