JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya akan rapat bersama kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu penghadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Koordinasi Bawaslu dengan kepolisian dan kejaksaan dilakukan karena terduga penghadang kampanye Djarot, Rudy Nurochman Kurniawan, telah ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Desember 2016 namun melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara pihak kepolisian hanya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan dan harus melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
"Minggu ini kami ketemu polisi dan jaksa. Nanti kami menentukan apakah nanti kalau tidak ada orangnya apakah masih bisa diteruskan," ujar Mimah, di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Berkas perkara kasus penghadangan kampanye tersebut seharusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan karena waktu 14 hari sudah habis. Namun hingga kini tersangka masih dalam pengejaran.
"Maksudnya gini, orangnya enggak ada. Karena kalau di pengadilan kan orangnya harus ada, yang disidang siapa," kata Mimah.
(Baca: Ini Ciri-ciri Penghadang Djarot di Petamburan yang Masuk DPO)
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Muhammad Jufri menuturkan, Bawaslu DKI bersama polisi dan kejaksaan yang tergabung dalam tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) masih terus berkoordinasi.
"Kasus ini masih dalam penyidikan oleh Polda Metro namun tersangkanya sedang kabur, tidak ada di tempat, keluar Jakarta. Tapi sampai sekarang penyidik sedang melakukan koordinasi dengan kejaksaan apakah nanti ini masih bisa dilimpahkan ke pangadilan atau tidak. Itu masih dalam proses," ucap Jufri.
Polisi menetapkan Rudy masuk DPO sejak 16 Desember 2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rudy mangkir dari panggilan pemeriksaan dan tidak terlacak keberadaannya.
Rudi diduga menghalang-halangi dan mengganggu kegiatan kampanye. Ia dilaporkan pada 25 November 2016 karena diduga menghalangi kampanye Djarot di depan Rusun Petamburan.
Polisi saat ini masih melengkapi berkas kasus Rudi sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan.
Jika terbukti, Rudi terancam hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dengan denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000 karena melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.