JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga mengatakan, klakson "telolet" yang biasa digunakan bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebenarnya tidak dilarang. Namun, ada aturan yang harus diikuti terkait intensitas suara klakson tersebut.
"Dia boleh saja dengan musik-musiknya itu, mungkin bisa saja. Cuma desibelnya harus memenuhi aturan, paling tinggi 118 dB. Kami punya alat ukur," ujar Elly di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (23/12/2016).
Elly menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 69 PP tersebut menyebutkan bahwa suara klakson yang diperbolehkan paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Saat meninjau bus-bus AKAP di Terminal Kalideres, Elly menemukan bus jurusan Sumatera yang bunyi klaksonnya mencapai 211 desibel. Elly meminta bunyi klakson yang melebihi batas yang telah ditentukan untuk diturunkan.
"Harus sesuai aturan. Kalau enggak sesuai aturan, enggak boleh. Desibelnya kita turunkan aja, kalau musiknya kan enak, tapi kalau musik yang ngagetin, di luar kemampuan dengar kita, malah enggak nyaman kan," kata dia.
Elly mengatakan, bunyi klakson tidak boleh mengganggu lalu lintas. Semuanya harus disesuaikan dengan peraturan yang ada.
"Mungkin seneng aja sih denger itu ada musik-musik, tapi jangan jadi gandrung, mengganggu lalu lintas. Jadi boleh saja asal ikutin aturan yang ada," ucap Elly.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto sebelumnya mengatakan, polisi bisa memberikan sanksi tilang pada kendaraan yang memasang klakson "telolet". Bunyi klakson tersebut tidak sesuai dengan standar suara klakson yang sudah ditentukan.
Budiyanto menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, setiap pengendara tidak boleh memasang peralatan tambahan di kendaraannya yang dapat membahayakan keselamatan.
Menurut dia, bunyi klakson yang terlalu bising dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya. Terganggunya konsentrasi pengendara bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Selain memberikan tilang, polisi juga bisa meminta pencopotan klakson tersebut.
Budiyanto mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan peralatan kendaraan bermotor yang sudah sesuai standar yang telah ditentukan. Sebab, peralatan yang dikeluarkan oleh pabrikan telah melalui uji keamanan dan keselamatan.