Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klakson "Telolet" Tidak Dilarang, tetapi...

Kompas.com - 23/12/2016, 13:06 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga mengatakan, klakson "telolet" yang biasa digunakan bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebenarnya tidak dilarang. Namun, ada aturan yang harus diikuti terkait intensitas suara klakson tersebut.

"Dia boleh saja dengan musik-musiknya itu, mungkin bisa saja. Cuma desibelnya harus memenuhi aturan, paling tinggi 118 dB. Kami punya alat ukur," ujar Elly di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (23/12/2016).

Elly menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 69 PP tersebut menyebutkan bahwa suara klakson yang diperbolehkan paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Saat meninjau bus-bus AKAP di Terminal Kalideres, Elly menemukan bus jurusan Sumatera yang bunyi klaksonnya mencapai 211 desibel. Elly meminta bunyi klakson yang melebihi batas yang telah ditentukan untuk diturunkan.

"Harus sesuai aturan. Kalau enggak sesuai aturan, enggak boleh. Desibelnya kita turunkan aja, kalau musiknya kan enak, tapi kalau musik yang ngagetin, di luar kemampuan dengar kita, malah enggak nyaman kan," kata dia.

Elly mengatakan, bunyi klakson tidak boleh mengganggu lalu lintas. Semuanya harus disesuaikan dengan peraturan yang ada.

"Mungkin seneng aja sih denger itu ada musik-musik, tapi jangan jadi gandrung, mengganggu lalu lintas. Jadi boleh saja asal ikutin aturan yang ada," ucap Elly.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto sebelumnya mengatakan, polisi bisa memberikan sanksi tilang pada kendaraan yang memasang klakson "telolet". Bunyi klakson tersebut tidak sesuai dengan standar suara klakson yang sudah ditentukan.

Budiyanto menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, setiap pengendara tidak boleh memasang peralatan tambahan di kendaraannya yang dapat membahayakan keselamatan.

Menurut dia, bunyi klakson yang terlalu bising dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya. Terganggunya konsentrasi pengendara bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Selain memberikan tilang, polisi juga bisa meminta pencopotan klakson tersebut.

Budiyanto mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan peralatan kendaraan bermotor yang sudah sesuai standar yang telah ditentukan. Sebab, peralatan yang dikeluarkan oleh pabrikan telah melalui uji keamanan dan keselamatan.

Kompas TV Fenomena â??Om Telolet Omâ?? Mendunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com