JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap sindikat perdagangan bibit lobster atau benur ilegal yang akan diekspor ke luar negeri. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan modus perdagangan ini terbilang baru.
"Benur ini dikumpulkan dari nelayan di daerah Banyuwangi, kemudian dibawa ke Jakarta, kemudian dikumpulin, rencananya akan dieekspor ke Vietnam," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2016).
Selama tiga bulan terakhir, para pelaku menyimpan ribuan benur ini di sebuah rumah di Kampung Jombang, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan. Polisi pun menciduk sang pemilik rumah, MI, pada Selasa (20/12/2016).
Adapun satu pelaku lainnya, pemilik lobster itu, ES, dalam pengejaran.
"Pengakuannya baru satu kali, tapi masih kita dalami," kata Wahyu. (Baca: Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Bibit Lobster Ilegal di Tangerang)
Kasus perdagangan bibit lobster kali ini menjadi yang ketujuh. Enam kasus sebelumnya terungkap dengan penyimpanan di gudang di daerah Tangerang Selatan juga.
Kali ini polisi mengamankan 27.000 benur jenis pasir, 1.500 benur jenis mutiara, 100 toples plastik berlubang, satu tabung oksigen, satu bak penampungan, lima kotak fiber, 50 kantong plastik, satu buah penyaring oksigen, dan satu buah pendingin air.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar karena disangkakan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.