Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara KOI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sosialisasi Asian Games

Kompas.com - 23/12/2016, 17:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Sekjen KOI (Komite Olahraga Indonesia) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sosialisasi Asian Games, kini Bendahara KOI Anjas Rivai ikut terseret sebagai tersangka.

Direktur Reserese Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat membenarkan penetapan tersangka terhadap Anjas tersebut.

"Iya betul, yang bersangkutan sudah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Wahyu, Jumat (23/12/2016).

Wahyu mengatakan, Anjas seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/12) kemarin. Namun Anjas tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

"Yang bersangkutan bersedia diperiksa pekan depan," kata Wahyu.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bendahara KOI juga terlibat dengan proses lelang sosialisasi Asian Games yang tidak sesuai prosedur. Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci peran dari Bendahara KOI tersebut.

"Kemarin kan saya sampaikan tidak sesuai dengan peraturan proses lelang yang berlaku. Dia juga terlibat," ujarnya.

Mengenai pemeriksaan Ketua KOI Erick Thohir, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyebut hal itu bisa saja terjadi.

"Kalau ada hubungannya bakal diperiksa. Total saksi banyak pokoknya berkaitan dengan melihat dan mendengar," katanya. (Baca: Sekjen KOI Tersangka Korupsi, Reputasi Indonesia Jadi Taruhan)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Indonesia (KOI), Doddy Iswandi, karena diduga terlibat dalam kegiatan road carvanal Asian Games 2018 yang berlangsung di kota Surabaya pada Desember 2015, yang tidak sesuai aturan.

Selain Dody, polisi juga telah menetapkan Ikhwan Agus, penyedia jasa kegiatan tersebut, menjadi tersangka. Berdasarkan hasil audit rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dari kegiatan tersebut di enam kota di Indonesia ditaksir sebanyak Rp 5 miliar.

Polisi menjerat Doddy dan Ikhwan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kompas TV Pengelola GBK Tetap Ratakan 18 Lapangan Tenis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com