JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto memastikan, sidang lanjutan kasus dugaan penodaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap digelar di bekas Gedung PN Jakarta Pusat di Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Agendanya, Majelis Hakim akan memberikan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Ahok dan penasihat hukumnya.
"Untuk besok sidang putusan masih di Gajah Mada," ujar Didik saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/12/2016).
Didik menjelaskan, untuk pemindahan lokasi sidang bergantung dari putusan Majelis Hakim apakah mengabulkan eksepsi dari Ahok atau tidak. Jika eksepsi Ahok ditolak, maka sidang berikutnya akan diselenggarakan di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara di lanjut agenda pemeriksaan saksi di auditorium Kementan," ucap dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan meminta lokasi sidang Ahok dipindah dari Gedung eks PN Jakarta Pusat.
Permintaan pemindahan lokasi tersebut atas dasar pertimbangan tingkat kerawanan. Sebab, saat berlangsungnya sidang, kerap terjadi aksi unjuk rasa dari berbagai pihak. Permintaan tersebut pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Sudah dikabulkan Ketua MA (Hatta Ali). Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara ke auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan," ujar juru bicara MA, Suhadi, ketika dikonfirmasi, Jumat (23/12/2016).