JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi mengatakan, anggaran gaji sopir DPRD DKI di APBD DKI 2017 tidak ada payung hukumnya. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri mencoret anggaran tersebut.
"Jadi Kemendagri bilang harus ada payung hukumnya dulu," ujar Yuliadi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (27/12/2016).
Yuliadi mengatakan, anggaran gaji sopir DPRD DKI awalnya merupakan usulan semua anggota Dewan di Indonesia kepada Kemendagri. Namun, Kemendagri ingin membuat payung hukum terkait anggaran tersebut terlebih dahulu.
Yuliadi mengatakan, Sekretariat DPRD DKI awalnya memutuskan untuk menganggarkan terlebih dahulu sambil menunggu payung hukum. Ternyata, Kemendagri menilai hal itu tetap belum bisa dianggarkan selama payung hukum belum dibuat.
"Tahun depan bisa masuk kalau sudah ada payung hukumnya," ujar Yuliadi.
Dalam APBD 2017 yang disahkan pada Senin (19/12/2016) lalu, pos belanja Sekretariat DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 194 miliar atau tepatnya Rp 194.456.464.499.
Rinciannya, belanja langsung sebesar Rp 144.249.355.499 dan belanja tidak langsung sebesar Rp 50.207.109.000.