Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Merkuri dan Timbal dalam Air PAM di Jakarta Tak Lewati Ambang Batas

Kompas.com - 27/12/2016, 17:45 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, tidak ditemukan kandungan logam berat yang melebihi baku mutu pada air PDAM.

"Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap air PDAM, sejauh ini tidak ditemukan kandungan logam berat (timbal dan merkuri) yang melebihi baku mutu," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).

YLKI melakukan uji laboratorium terhadap air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jakarta sejak Oktober 2016.

Uji laboratorium itu dilakukan terhadap 43 sampel air yang terdiri dari 21 air PAM (Aetra/Palyja), 20 air tanah, 1 air minum isi ulang, dan 1air hasil reverse osmosis atau osmosis terbalik. 

Sampel itu tersebar di lima kota dan satu kabupaten di Provinsi DKI Jakarta. Uji laboratorium dan survei ini dibiayai dana hibah Pemprov DKI Jakarta.

(Baca juga: Pembenahan Akses Air Minum Butuh Rp 254 Triliun)

Menurut Tulus, hasil uji laboratorium memperlihatkan bahwa kandungan timbal kurang dari 0.0016 miligram per liter dan kandungan merkuri kurang dari 0.000024 miligram per liter.

Sementara itu, ambang batas menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 adalah 0,1 miligram per liter untuk timbal dan 0,01 miligram per liter untuk merkuri.

Namun, menurut dia, hasil ini tak serta merta berarti bahwa masyarakat terlindung dari dampak negatif akibat timbal dan merkuri. Sebab, tingkat sensitivitas warga berbeda-beda.

Tulus menambahkan, seharusnya air PDAM terbebas dari timbal dan merkuri. Di negara maju, seperti di benua Eropa, kandungan logam berat sudah tak boleh ada dalam air minum.

Sebab, logam berat itu memiliki dampak buruk bagi kesehatan, baik untuk jangka pendek atau jangka panjang. "Dalam kosmetik saja tidak boleh (merkuri), apalagi air minum," kata Tulus.

(Baca juga: Ketersediaan Air Minum Terancam)

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk merevisi Permenkes terkait ambang batas logam berat dalam air minum. Revisi itu agar mensyaratkan tak ada kandungan logam berat dalam air minum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com