JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap dua terduga pelaku pembunuhan keluarga di Pulomas pada Rabu (28/12/2016) siang di Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka, yakni Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang, dilumpuhkan saat berada di rumah kontrakan milik Kimley di Gang Kalong RT 08 RW 02 Bojong, Rawalumbu, Bekasi.
"Barang bukti yang diamankan dari Ramlan adalah uang Rp 6,3 juta, jam Rolex warna silver, topi hitam, 2 handphone Samsung, 1 handphone Blackberry warna hitam, kunci motor Yamaha, kunci motor Honda," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu.
(Baca juga: Identitas Dua Terduga Pelaku Penyekapan di Pulomas Terlacak dari CCTV)
Dari Ramlan, polisi juga menyita kacamata, jaket, dan kemeja putih gading. Sejumlah barang berharga juga ditemukan dari Erwin dan diamankan polisi.
"Barang bukti yang diamankan dari Erwin uang Rp 3,4 juta, empat lembar uang Thailand, handphone Nokia warna hitam, handphone merek China, serta STNK Yamaha Jupiter MX bernomor polisi B 6769 EIX atas nama Siti Maria," ujar Argo.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya dari Erwin, yakni jaket kulit berwarna hitam, tas warna coklat, dan topi warna abu-abu. Baik Erwin maupun Ramlan ditembak polisi karena melawan.
(Baca juga: Setelah Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan di Pulomas, Polisi Buru 2 Lainnya)
Penyekapan yang menewaskan enam orang di sebuah rumah di Pulomas tersebut diduga terjadi pada Senin (26/12/2016) sore.
Warga bersama polisi baru mengetahui peristiwa penyekapan pada Selasa (27/12/2016) pagi. Korban yang meninggal adalah Dodi Triono (59), Diona Arika (16), Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman anak korban, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga.
Sementara itu, penghuni rumah lainnya, yakni Zanette Kalila (13), ditemukan masih hidup bersama Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.