Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Ketiga Kalinya, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Menyinggung Agama Lain

Kompas.com - 30/12/2016, 19:22 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk ketiga kalinya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan ke polisi oleh Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita) karena isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama tertentu.

"Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama melaporkan Habib Rizieq tentang penyebaran kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia serta memecah belah Islam," ujar Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).

Slamet menambahkan, Rizieq mengungkapkan hal itu saat dirinya berceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 lalu. Dalam ceramah tersebut, kata Slamet, Rizieq telah merendahkan agama tertentu.

"Saudara Rizieq Shihab betul-betul telah mengobok-obok keyakinan agama lain. Kami dari umat Islam sangat menyesalkan ceramah yang mengandung SARA dan memecah belah kerukunan umat beragama," ucap dia.

Dalam laporan ini, Slamet membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa beberapa waktu lalu. Ia berharap polisi mengusut tuntas pelaporan ini.

Sementara itu di tempat yang sama, anggota Rumah Pelita, Jhon Paul mengatakan, dirinya tidak ingin beragumentasi mengenai agama mana yang paling benar. Namun, menurut dia, isi ceramah Rizieq telah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Saya pikir ini tidak dibenarkan karena kita ini negara hukum dan punya Pasal 156a itu saya kira terjeratnya di situ dan itu dilaporkan di sana soal itu," kata Jhon. (Baca: Tindak Lanjuti Laporan terhadap Rizieq, Polisi Akan Panggil Ahli)

Selain melaporkan Rizieq, Rumah Pelita juga turut melaporkan akun Twitter @sayareya yang menyebar pranala video ceramah Rizieq di Twitter.

Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 30 Desember 2016. Dalam laporan tersebut, disertakan Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, PP-PMKRI dan Student Peace Institute (SPI) melaporkan Rizieq dan akun Twitter @sayareya dengan laporan yang sama.

Kompas TV Terkait Ceramahnya, Rizieq Shihab Dipolisikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com