JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan hanya sedikit pejabat yang akan diganti dalam perombakan pejabat kali ini.
Ia menyebut pada pelantikan yang digelar 3 Januari pekan depan, akan lebih banyak pejabat yang dikukuhkan kembali untuk jabatannya saat ini. Ketimbang mereka yang dilantik untuk jabatan baru.
"Kira-kira 90 banding 10 persen. Yang 90 persen pengukuhan," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Menurut Sumarsono, 10 persen pejabat yang dilantik merupakan imbas dari dihapuskannya 1.060 jabatan dalam struktur tata pemerintahan di Pemprov DKI. Saat ini, jumlah jabatan di Pemprov DKI tercatat ada 5.998. Pasca perombakan, jabatan nantinya hanya tinggal 4.938.
Selain dikukuhkan dan dilantik, Sumarsono menyebut ada pula pejabat yang dicopot dari jabatannya. Para pejabat ini, kata dia, adalah mereka yang terpaksa diganti karena kinerjanya dinilai kurang maksimal. (Baca: Perombakan Organisasi di Pemprov DKI Diharapkan Tak Timbulkan Gejolak)
Khusus untuk pejabat eselon 2, Sumarsono menyebut para kepala dinas yang dicopot akan dipindahkan ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Ini lagi digodok oleh Dewan jabatan untuk eselon 3 dan 4. Untuk eselon 2 sebenarnya sudah hampir selesai, tapi belum saya tandatangani," ujar pria yang biasa disapa Soni ini.
Dari data yang dikeluarkan pasca disahkannya Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah antara jajaran Pemprov DKI dan DPRD pekan lalu, dari 56 SKPD yang ada di Pemprov DKI, akan ada 17 yang mengalami perubahan nomenklatur.
Perubahan disebabkan karena adanya penggabungan SKPD maupun penambahan tugas.
Berikut SKPD yang mengalami perubahan nomenklatur:
1. Dinas Tata Air menjadi Dinas Sumber Daya Air.
2. Dinas Penataan Kota menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
3. Dinas Perumahan dan Gedung Pemda menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
4. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk.
5. Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian.