JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017 sudah bisa digunakan per 1 Januari 2017.
Soni, sapaan Sumarsono menjelaskan penggunaan APBD sudah bisa dilakukan karena evaluasi dari Kemendagri serta pengesahan APBD DKI 2017 telah selesai dilaksanakan.
Akan tetapi, anggaran tersebut belum bisa dicairkan karena masih dalam masa libur. APBD DKI 2017 yang disahkan sebesar Rp 70,19 triliun.
"Sudah selesai (evaluasi Kemendagri), sudah bisa dicairkan 1 Januari hari ini, tapi kan masih libur," ujar Sumarsono saat ditemui di RSPAD, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2017).
Sebelumnya, penyusunan APBD DKI 2017 bukan tanpa kontroversi. Misalnya, renovasi kolam ikan di Gedung DPRD DKI sebesar Rp 579 juta atau rehab rumah dinas Ketua DPRD DKI Rp 1,4 miliar.
Sejumlah pihak menilai biaya tersebut tidak lazim untuk sebuah kegiatan.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan Kemendagri, kedua anggaran itu dicoret dan dimasukkan ke dalam biaya tak terduga (BTT). Begitu juga dengan anggaran gaji sopir anggota DPRD sebesar Rp 4,6 miliar.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, mengatakan, pihaknya menerima seluruh evaluasi yang dilakukan Kemendagri.
Namun jika dimungkinkan, pihaknya akan kembali mengusulkan seluruh kegiatan tersebut pada APBD DKI 2018.
"Ini yang kami jelaskan, dan pada prinsipnya bisa kami terima. Apabila dimungkinkan kami akan usulkan di tahun 2018," kata Yuliadi, Kamis (29/12/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.