JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda DKI Saefullah mengatakan, anggaran yang telah masuk ke dalam biaya tak terduga (BTT), tidak akan lagi bisa digunakan untuk keperluan kegiatan yang telah dicoret.
Saefullah menjelaskan, dalam ketentuannya, BTT hanya bisa digunakan untuk sejumlah keperluan mendesak. Misalnya anggaran untuk bantuan bencana serta kondisi darurat lainnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mencoret sejumlah anggaran yang diajukan sekretariat dewan (Sekwan) untuk APBD DKI 2017. Anggaran yang dicoret dan masuk ke dalam BTT ialah anggaran gaji sopir anggota DPRD Rp 4,6 miliar, rehab rumah dinas Ketua DPRD DKI Rp 1,4 miliar, dan renovasi kolam ikan di Gedung DPRD DKI sebesar Rp 579 juta.
"Tidak bisa, tidak bisa dipakai. BTT bisa digunakan untuk bencana dengan instruksi presiden yang sifatnya darurat, mendesak. Atau bencana di DKI atas pernyataan gubernur," ujar Saefullah di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017). (Baca: Usai Dievaluasi Kemendagri, Nilai APBD DKI Tetap Rp 70,19 Triliun)
Saefullah menambahkan, ada kemungkinan kegiatan yang telah dicoret itu kembali dibahas dalam APBD Perubahan 2017. Adapun syaratnya ialah, Peraturan Pemerintah (PP) yang membahas mengenai hak dan kewajiban anggota DPRD telah ditandatangi oleh presiden.
"Dan itu belum diundangkan oleh presiden. Kalau itu sudah, ya di perubahan (APBD) kita (bisa) bahas lagi," ujar Saefullah.