JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang keempat kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan empat saksi pelapor.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017), memasuki babak baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya menghadirkan enam saksi dalam sidang Ahok kali ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews.com, saksi yang akan dihadirkan JPU di antaranya Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Anggota tim advokasi GNPF MUI, Dedy Suhardadi, mengatakan, hanya ada empat saksi yang hadir hari ini, di antaranya Novel Bamukmin, Gus Joy Setiawan, Muchsin, dan Syamsu Hilal.
Sementara itu, dua saksi yang tidak hadir ialah Muh Burhanudin dan Nandi Naksabandi.
Adapun Burhanudin tak hadir di persidangan Ahok karena sedang sakit, sementara Nandi meninggal dunia pada 7 Desember lalu.
1. Novel Bamukmin
Nama Novel Bamukmin sudah tidak asing. Dia kini menjabat sebagai Sekjen DPD FPI DKI Jakarta.
Nama Novel Bamukmin sempat tersangkut hukum di Polda Metro Jaya akibat aksi unjuk rasa menolak Ahok jadi gubernur DKI yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD DKI, Jumat (3/ 10/2014).
Ia pun sempat masuk dalam daftar pencarian orang kepolisian.
Novel Bamukmin menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
Dedi Suhardadi, seorang tim advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, menjelaskan, dalam persidangan, Novel Bamukmin sempat dicecar hakim soal peristiwa dugaan penodaan agama yang melibatkan Ahok.
Novel, kata Dedi, menjawab informasi video tersebut diketahui dari pesan singkat jemaah pengikutnya.
"Dia tahu dari jemaah, dia cek di WA (pesan singkat). Dia juga pegang video yang diunggah dari Pemda DKI," kata Dedi.