JAKARTA, KOMPAS.com — Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan, saksi pada kasus Ahok tidak diwajibkan membuktikan laporannya.
"Nanti tentang pembuktiannya (laporan), tidak ada kewajiban bagi saksi untuk membuktikan. Yang berwajib membuktikan itu penuntut umum (jaksa) sama pengadilan," kata Ali seusai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam.
Saksi, kata Ali, adalah warga negara yang dijamin undang-undang untuk melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 1 Poin 24 KUHAP.
Ali menilai, pihak penasihat hukum Ahok mencecar saksi dengan pertanyaan yang tidak substansial.
"Saya melihat kurang substansi. Misalnya, ditanya korbannya siapa. Kan sudah diputus majelis hakim pengadilan, jadi tidak perlu korbannya. Untuk apa masih ditanyakan, itu tidak substansi," ujar Ali.
(Baca juga: Ahok: Saksi Semua seperti "Koor", Minta ke Hakim agar Saya Ditahan)
Ia juga menilai, kalaupun ada saksi yang punya afiliasi politik, hal itu masih wajar.
"Apa pun, yang penting dia warga negara. Katakanlah benar (ada afiliasi politik), apakah hilang dia haknya untuk melapor, tidak juga. Yang penting laporannya itu benar atau tidak, nanti kita buktikan," ujar Ali.
Dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, Selasa, saksi yang diperiksa sebanyak empat dari enam orang.
"Yang tadi periksa baru empat karena waktunya menurut majelis tidak memungkinkan lagi, maka yang dua ditunda," ujar Ali.
(Baca juga: Ahok Merasa Dirugikan Atas Laporan Pendukung Agus-Sylvi)
Menurut dia, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.
Adapun saksi yang diperiksa dalam persidangan adalah mereka yang melaporkan Ahok ke polisi.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai, Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.