Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ahok Ungkap Kejanggalan Keterangan Saksi Pelapor

Kompas.com - 04/01/2017, 16:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, mengungkapkan ada kejanggalan dari keterangan saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kliennya di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) kemarin.

Salah satu keterangan yang dianggap Humphrey janggal adalah keterangan saksi Gus Joy Setiawan. Humphrey menyebut, Gus Joy kerap lupa ketika menjawab pertanyaan hakim.

"Ini sangat aneh, selalu lupa aja. Bahkan, yang aneh SD di berita acara, lulus tahun berapa lupa, SMP lupa, SMA lupa, dia tidak lupa lulusan FISIP di Jember," kata Humphrey, dalam diskusi publik 'Kriminalisasi SARA dalam Pilkada Sebagai Penistaan Agama' di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

(Baca: Saat Ahok Jalani 11 Jam Sidang Pemeriksaan Saksi )

Selain itu, Gus Joy juga dia anggap berbohong karena mengaku seorang advokat. Sebab, berdasarkan pengakuan Gus Joy, dia belum disumpah sebagai seorang advokat.

Di sisi lain, kata Humphrey, Gus Joy tidak obyektif dalam memberi keterangan. Pasalnya, Gus Joy pernah mendeklarasikan diri mendukung salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.

Setelah itu, dia melaporkan Ahok soal dugaan penistaan agama.

"Saksi yang seperti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, identitas saja dia lakukan kebohongan," kata Humphrey.

Selain Gus Joy, Humphrey juga mempermasalahkan keterangan Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Dalam keterangannya, kata Humphrey, Novel menyatakan mendapat pesan singkat dari warga Kepulauan Seribu bahwa Ahok telah menista agama.

Namun, saksi mengatakan bahwa pesan singkat itu sudah terhapus.

"Jadi enggak bisa dibuktikan itu. Sampai detik ini tidak ada satu pun orang Pulau Seribu yang melaporkan Pak Ahok, itu kan aneh," kata Humphrey.

(Baca: Pengacara: Satu Saksi pada Sidang Ahok merupakan Pendukung Agus-Sylvi)

Pada sidang keempat kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, JPU menghadirkan empat saksi pelapor dalam persidangan, yakni Novel Chaidir, Muchsin Al Attas, Gus Joy Setiawan dan Syamsu Hilal.

Kompas TV Ahok Sebut Sejumlah Fakta Persidangan Janggal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com