Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Kelurahan Balekambang Benarkan Pemasang Stiker Agus-Sylvi Petugas Jumantik

Kompas.com - 05/01/2017, 20:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasang stiker pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamayanti (47), merupakan petugas jumantik di kelurahan setempat.

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Balekambang, Retno Wulandari, mengatakan, Kamayanti merupakan koordinator petugas jumantik di RW 04.

"Jadi tiap RT itu ada satu petugas jumantik. (Di Balekambang), ada 53 petugas jumantik dan lima orang koordinator. Bu Kamayanti koordinator, mengoordinasi di lingkungan RW 04," ujar Wulan kepada Kompas.com di Kantor Kelurahan Balekambang, Kamis (5/1/2017).

Wulan menjelaskan, petugas jumantik merupakan warga sipil yang terpilih untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di RT masing-masing. Mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS) ataupun perangkat kelurahan.

"Jadi, jumantik ini warga masyarakat biasa yang bukan PNS, yang dipikir orang (perangkat) kelurahan. Kalo kita PNS itu netral," kata dia.

Kamayanti sudah sekitar lima tahun menjadi petugas jumantik di Kelurahan Balekambang. Dia juga aktif di Posyandu sejak 2009. Sebagai warga sipil, Wulan yang langsung membawahi petugas jumantik tidak bisa melarang mereka untuk melakukan kegiatan politik.

"Mereka warga biasa. Kita enggak bisa melarang berpolitik. Bu Kamayanti orang lama yang membantu kelurahan, puskes, dalam melaksanakan program di wilayah. Jadi memang membantu," ucap Wulan.

Pendataan dan pemasangan stiker Agus-Sylvi yang dilakukan Kamayanti diprotes oleh pemilik akun Facebook Pataresia Tetty. Tetty mengaku didatangi orang yang disebutnya petugas kelurahan yang mendata daftar pemilih dan berujung pemasangan stiker Agus-Sylvi. 

Kamayanti membantah dia datang dan memperkenalkan diri sebagai petugas kelurahan, melainkan relawan Agus-Sylvi, yakni Barak (Barisan Rakyat).

Tim pemenangan Agus-Sylvi juga membantah bahwa mereka adalah relawannya. Tim pemenangan Agus-Sylvi juga menyebut desain stiker yang dipasang di Balekambang berbeda dengan desain stiker yang mereka serahkan kepada KPU DKI. (Baca: Beredar di Facebook, Protes Pendukung Ahok yang Rumahnya Ditempeli Stiker Agus-Sylvi)

Selain itu, mereka juga mengaku belum pernah mencetak stiker selain yang telah difasilitasi oleh KPU DKI. Calon kepala daerah dilarang melibatkan perangkat kelurahan dalam kegiatan kampanye.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Kemudian, Pasal 189 undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana apabila pasangan calon dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara, petugas BUMN/BUMD, polisi, TNI, kepala desa, dan/atau perangkat desa.

Sanksi pidananya yakni hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta bagi pasangan calon yang bersangkutan. Saat ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur tengah mengkaji apakah petugas jumantik merupakan bagian dari perangkat kelurahan.

Kompas TV Tata Permukiman, AHY Janji Tidak Menggusur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com