Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMKRI Minta Rizieq Shihab Segera Ditahan

Kompas.com - 05/01/2017, 21:38 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) kembali diperiksa dalam kasus penodaan agama Rizieq Shihab, Kamis (5/1/2017). Dalam pemeriksaan kali ini, PMKRI turut memohon agara polisi segera menahan Rizieq.

"Kami minta Rizieq ditahan segera kalau memang berkas sudah cukup, video pernyataan penghinaan beliau ini sudah cukup buktinya. Agar jangan terjadi fitnah berikutnya, dan segera dilimpahkan sebagaimana sebagai pelapor penodaan agama, dia juga mendesak-desak, keadilan harus berlaku," ujar kuasa hukum PMRKI Saor Siagian, di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Saor juga menyampaikan dugaan bahwa Rizieq bukan hanya sekali menyinggung ajaran kristiani di hadapan publik. Namun pada pemeriksaan kali ini, pihaknya masih berfokus pada penodaan agama yang dilakukan Rizieq yang diduga berlangsung di Pondok Kelapa pada 25 Desember 2016.

Pihaknya sudah menyerahkan video yang dimaksud kepada penyidik.

"Ini memantapkan pemeriksaan yang kemarin," ujar Saor. (Baca: Laporkan atas Dugaan Penodaan Agama, PMKRI Berharap Rizieq Tak Kebal Hukum)

PMKRI sebelumnya dimintai keterangan pada Rabu (4/1/2017), ihwal alasan pelaporan dan materi yang dianggap menyinggung. Setelah memeriksa PMKRI, polisi selanjutnya juga akan meminta keterangan dari ahli pidana, ada ahli agama, dan ahli IT.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mohamad Iriawan mengatakan pihaknya tak segan memanggil Imam Besar FPI itu jika memang ada tindak pidana.

"Kalau nanti ditemukan bukti ke sana, ya kita panggil-lah. Masak enggak panggil. Semua sama di mata hukum," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Kompas TV Rizieq Shihab Dipolisikan atas Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com