JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, berpendapat Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi perlu diberi sanksi berupa pencopotan.
Hal itu dia sampaikan terkait dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya cenderung berpendapat Wali Kota Jakarta Selatan patut diberhentikan," ujar Syarif, kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2017).
Syarif mengatakan Tri telah melakukan kesalahan prosedur ketika menertibkan kawasan Bukit Duri. Sebelum gugatan warga Bukit Duri selesai, Pemkot Jaksel tetap melakukan penertiban di kawasan itu.
"Di beberapa tempat penggusuran lain, dia juga suka salah prosedur dan akhirnya melanggar HAM," ujar dia.
(Baca: Anggota DPRD DKI Ini Ucapkan Selamat atas Kemenangan Warga Bukit Duri)
Syarif menilai bahwa Tri hanya menjalankan perintah dari atasan terkait penggusuran di Bukit Duri. Namun, dia mengatakan Komisi A sudah sering meminta Tri untuk mengedepankan dialog ketika melakukan penggusuran.
"Saya sudah ingatkan berulang kali, harus menahan diri dan utamakan dialog. Tetapi dia selalu abai dengan dalih perda ketertiban umum," ujar Syarif.
PTUN mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka. Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang.
Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016. Rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak," ujar Vera melalui keterangan tertulis di www.ciliwungmerdeka.org, Kamis (5/1/2017).