Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yayasan Sumber Waras Sempat Tawarkan Uang Damai ke Candra Naya

Kompas.com - 10/01/2017, 14:23 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya mediasi yang ditempuh Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mendamaikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama enam bulan terakhir, tidak membuahkan hasil.

Padahal dalam mediasi tersebut, YKSW sempat menawarkan uang damai kepada PSCN. Namun, PSCN yang menggugat agar penjualan lahan RS Sumber Waras ke Pemprov DKI dibatalkan, menolak tawaran tersebut.

"Sebelumnya perkara ini sudah dilakukan mediasi sebenarnya, karena klien kami mengakui Yayasan Sumber Waras lahir berdasarkan kesepakatan rapat para pihak yang notabene Candra Naya," kata Kuasa Hukum YKSW, Nyoman Rae, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/1/2017).

Nyoman enggan menyebut nominal penawaran itu. Ia hanya memastikan penawaran itu dilakukan semata untuk menghargai PSCN sebagai 'orangtua' YKSW.

Dalam persidangan diungkap bagaimana PSCN yang awalnya bernama Perkumpulan Sin Ming Hui, dibentuk pada 26 Januari 1946. Misi sosial PSCN salah satunya membangun balai pengobatan.

Balai pengobatan yang belakangan dikenal sebagai Rumah Sakit Sumber Waras itu kemudian melahirkan YKSW sebagai pengurus rumah sakit pada 26 Januari 1962. Pada 2013, rumah sakit tersebut sempat akan dijual ke PT Ciputra Karya Utama untuk dijadikan lahan komersil.

Setahun kemudian, Pemprov DKI Jakarta berhasil membelinya dengan APBD untuk dibuat rumah sakit yang lebih bagus. PSCN menggugat jual beli tanah beserta bangunan itu lantaran tidak dianggap dan tidak melalui izin PSCN.

Kuasa hukum PSCN, Amor Tampubolon, mengatakan, negosiasi uang damai dalam mediasi ditolak lantaran pihaknya tak mempermasalahkan uang dalam gugatan ini.

"Kami tidak mau karena kami tidak perlu. Kami hanya ingin melanjutkan visi kemanusian sosial. Candra Naya selama ini cukup bermanfaat bagi masyarakat. Sekarang sudah dijual ke Pemda," kata Amor.

Namun hari ini, majelis hakim menolak gugatan PSCN. Atas penolakan ini PSCN akan mengupayakan banding.

Kompas TV Sidang Gugatan RS Sumber Waras Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com